FITNESS & HEALTH
Ini 5 Produk Pangan Ilegal yang Dijual di E-commerce
Aulia Putriningtias
Senin 01 Desember 2025 / 20:02
Jakarta: Sobat Medcom, bagi kamu yang sering membeli sesuatu melalui e-commerce, hati-hati! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan ilegal di sana.
BPOM menginfokan temuan ribuan akun serta tautan penjualan produk pangan olahan ilegal di berbagai marketplace sepanjang Januari- Juni 2025. Temuan ini adalah hasil patroli siber rutin yang menyasar e-commerce dan media sosial.
"Jangan sampai dikonsumsi, karena produk tanpa izin edar tidak melewati proses pengawasan keamanan pangan," tulis BPOM dalam unggahan resmi di Instagram, dikutip pada Senin, 1 Desember 2025.
BPOM sendiri sudah melakukan pengajuam untuk dilakukan takedown melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA). Namun, BPOM tetap mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati.
Adapun beberapa produk pangan ilegal yang beredar di e-commerce dan layak untuk diperhatikan agar berhati-hati, antara lain:
(Ada beberapa produk pangan ilegal yang beredar di e-commerce. Foto: Dok. Instagram resmi BPOM RI/@bpom_ri)
Produk berbentuk kubus ini diketahui diproduksi di Nigeria dan beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia. Meski populer sebagai camilan manis berenergi, BPOM menegaskan produk impor yang tidak terdaftar berisiko tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Ada sekitar 1.269 tautan penjualan dan 7.290 pcs telah terjual. Area yang banyak menjual ada di sekitar Jakarta Barat.
Salah satu produk yang diproduksi di Malaysia dan tak jarang menawarkan "bonus" isi lebih banyak. BPOM menegaskan produk impor yang tidak melalui registrasi resmi tidak boleh beredar di Indonesia.
Setidaknya ada 1.190 tautan penjualan dan 67.392 pcs telah terjual. Area penjualan paling sering ditemukan di Kota Batam.
Ini adalah salah satu produk repacking. Praktik repacking tanpa standar higienis meningkatkan risiko kontaminasi dan membuat informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa tidak jelas.
Ada sekitar 995 tautan penjualan dan 34.850 pcs telah terjual. Area penjualan terbanyak ada di Denpasar.
Produk minuman instan satu ini diketahui tidak memiliki izin edar sehingga tidak dapat dipastikan keamanan bahan bakunya. Penjualannya banyak ditemukan lewat toko daring di Sumatra.
Ada sekitar 697 tautan penjualan dan 11.693 pcs telah terjual. Area yang sering diketahui menjual produk ini adalah Kota Medan.
Permen Hacks yang beredar secara daring ini ada yang dijual tanpa izin edar. Produk manis ini kerap diimpor tanpa prosedur resmi, sehingga tidak dapat dipastikan keaslian dan keamanan produknya.
Ada sekitar 995 tautan penjualan dan 34.850 pcs telah terjual. Area yang terjual terbanyak ada di Kota Denpasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
BPOM menginfokan temuan ribuan akun serta tautan penjualan produk pangan olahan ilegal di berbagai marketplace sepanjang Januari- Juni 2025. Temuan ini adalah hasil patroli siber rutin yang menyasar e-commerce dan media sosial.
"Jangan sampai dikonsumsi, karena produk tanpa izin edar tidak melewati proses pengawasan keamanan pangan," tulis BPOM dalam unggahan resmi di Instagram, dikutip pada Senin, 1 Desember 2025.
BPOM sendiri sudah melakukan pengajuam untuk dilakukan takedown melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA). Namun, BPOM tetap mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati.
Adapun beberapa produk pangan ilegal yang beredar di e-commerce dan layak untuk diperhatikan agar berhati-hati, antara lain:
1. Milo Cube
(Ada beberapa produk pangan ilegal yang beredar di e-commerce. Foto: Dok. Instagram resmi BPOM RI/@bpom_ri)
Produk berbentuk kubus ini diketahui diproduksi di Nigeria dan beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia. Meski populer sebagai camilan manis berenergi, BPOM menegaskan produk impor yang tidak terdaftar berisiko tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Ada sekitar 1.269 tautan penjualan dan 7.290 pcs telah terjual. Area yang banyak menjual ada di sekitar Jakarta Barat.
2. Milo Malaysia
Salah satu produk yang diproduksi di Malaysia dan tak jarang menawarkan "bonus" isi lebih banyak. BPOM menegaskan produk impor yang tidak melalui registrasi resmi tidak boleh beredar di Indonesia.
Setidaknya ada 1.190 tautan penjualan dan 67.392 pcs telah terjual. Area penjualan paling sering ditemukan di Kota Batam.
3. Kerry Cheese Powder
Ini adalah salah satu produk repacking. Praktik repacking tanpa standar higienis meningkatkan risiko kontaminasi dan membuat informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa tidak jelas.
Ada sekitar 995 tautan penjualan dan 34.850 pcs telah terjual. Area penjualan terbanyak ada di Denpasar.
4. Oriental Kopi - Teh Tarik
Produk minuman instan satu ini diketahui tidak memiliki izin edar sehingga tidak dapat dipastikan keamanan bahan bakunya. Penjualannya banyak ditemukan lewat toko daring di Sumatra.
Ada sekitar 697 tautan penjualan dan 11.693 pcs telah terjual. Area yang sering diketahui menjual produk ini adalah Kota Medan.
Baca Juga :
Polisi Buru Dokter Penjual Kosmetik Ilegal
5. Hacks Candy
Permen Hacks yang beredar secara daring ini ada yang dijual tanpa izin edar. Produk manis ini kerap diimpor tanpa prosedur resmi, sehingga tidak dapat dipastikan keaslian dan keamanan produknya.
Ada sekitar 995 tautan penjualan dan 34.850 pcs telah terjual. Area yang terjual terbanyak ada di Kota Denpasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)