Jakarta: Polisi memburu dokter yang menjual kosmetik ilegal dari pabrik rumahan di Depok, Jawa Barat. Dokter itu bisa dipidana karena secara sadar menjual barang tanpa izin edar.
"Dokter itu akan kita tangkap, karena mereka kan menggunakan (menjual) itu (kosmetik ilegal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.
Yusri sudah mengantongi siapa saja dokter yang menjual barang ilegal itu. Namun dia enggan memerinci.
"Pokoknya ada klinik kecantikan yang menggunakan itu," ungkap dia.
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Februari 2020. Tiga tersangka berinisial NK, MF dan K ditangkap.
Barang bukti dari pabrik kosmetik ilegal di Depok/Antara/Reno Esnir
Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik. Lulusan ilmu kimia universitas di Jakarta itu pernah bekerja di perusahaan kosmetik ternama.
Tersangka MF lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) farmasi. Dia bersama NK memformulasikan bahan berbahaya menjadi produk kosmetik ilegal.
Tersangka K bertugas mengantar produk ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di Jakarta. Dari praktik ilegal itu, para tersangka meraup untung hingga Rp200 juta per bulan.
Industri kosmetik ilegal itu beroperasi sejak 2015. Kosmetik yang dijual antara lain toner, pembersih muka, krim pagi, krim malam, dan serum.
Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Jakarta: Polisi memburu dokter yang menjual kosmetik ilegal dari pabrik rumahan di Depok, Jawa Barat. Dokter itu bisa dipidana karena secara sadar
menjual barang tanpa izin edar.
"Dokter itu akan kita tangkap, karena mereka kan menggunakan (menjual) itu (kosmetik ilegal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.
Yusri sudah mengantongi siapa saja dokter yang menjual barang ilegal itu. Namun dia enggan memerinci.
"Pokoknya ada klinik kecantikan yang menggunakan itu," ungkap dia.
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Februari 2020. Tiga tersangka berinisial NK, MF dan K ditangkap.
Barang bukti dari pabrik kosmetik ilegal di Depok/Antara/Reno Esnir
Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik. Lulusan ilmu kimia universitas di Jakarta itu pernah bekerja di perusahaan kosmetik ternama.
Tersangka MF lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) farmasi. Dia bersama NK memformulasikan bahan berbahaya menjadi produk kosmetik ilegal.
Tersangka K bertugas mengantar produk ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di Jakarta. Dari praktik ilegal itu, para tersangka meraup untung hingga Rp200 juta per bulan.
Industri kosmetik ilegal itu beroperasi sejak 2015. Kosmetik yang dijual antara lain toner, pembersih muka, krim pagi, krim malam, dan serum.
Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)