Jakarta: Polisi menyebut pabrik kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat, ramai didatangi pembeli. Omzet penjualan kosmetik berbahan kimia itu mencapai Rp200 juta per bulan.
"Peredarannya setiap hari, selama satu bulan keuntungannya hampir Rp200 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Yusri mengatakan, industri rumahan kosmetik ilegal itu ada sejak 2015. Para tersangka menjual kosmetik yang tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," beber Yusri.
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan bisnis kosmetik ilegal. Foto: Antara/Reno Esnir
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Februari 2020. Tiga tersangka berinisial NK, MF dan K.
Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam dipenjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Jakarta: Polisi menyebut pabrik kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat, ramai didatangi pembeli. Omzet penjualan kosmetik berbahan kimia itu mencapai Rp200 juta per bulan.
"Peredarannya setiap hari, selama satu bulan keuntungannya hampir Rp200 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Yusri mengatakan, industri rumahan kosmetik ilegal itu ada sejak 2015. Para tersangka menjual kosmetik yang tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," beber Yusri.
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan bisnis kosmetik ilegal. Foto: Antara/Reno Esnir
Subdit III
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Februari 2020. Tiga tersangka berinisial NK, MF dan K.
Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam dipenjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)