BEAUTY

Awas! Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal, Begini Kata BPOM

Mia Vale
Minggu 24 Agustus 2025 / 19:42
Jakarta: Menindaklanjuti laporan publik mengenai suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW), akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui laman resminya, menyatakan kalau produk yang marak dijual secara daring dan mengklaim dapat memutihkan kulit, ilegal dan tidak terdaftar di BPOM. 

Dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar. 

Baca juga: Cara Cek Skincare BPOM

Dari hasil sampling, BPOM menemukan adanya perbedaan visual kemasan di antara beberapa produk Dr. LSW yang diperoleh dari platform marketplace. 

Perbedaan tampak dari ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan. Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya. 
 

Kandungan produk




(BPOM melalui laman resminya menyatakan suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) ilegal. Foto: Dok. Tangkapan layar laman resmi BPOM)

Perlu diketahui, produk merek Dr. LSW dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg. 

Label produk tersebut mencantumkan tulisan “Produk Korea Selatan”, “FDA, Korea Food and Drug Administration”, serta klaim indikasi sebagai pemutih kulit (whitening). 

Namun ternyata, berdasar hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione.

Padahal, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. 

Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari. 

Menanggapi hal ini, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih. 

“Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” papar Ikrar. 
 

Keluhan masyarakat


Selain karena kandungan berbahaya, BPOM juga menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW. Masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk. 
 

Masyarakat harus waspada!


Terhadap tautan marketplace yang menjual produk ilegal Dr. LSW, BPOM telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce terkait, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan tautan/takedown. 

Dan mengingat angka penjualan produk Dr. LSW secara online yang terbilang besar, BPOM juga memperluas intensifikasi pengawasan daring tidak hanya terhadap produk Dr. LSW, namun juga terhadap produk suplemen sejenis dengan klaim pemutih dan tanpa izin edar. 

Saat ini, telah teridentifikasi beberapa produk suplemen kesehatan tanpa izin edar/ilegal dengan klaim pemutih kulit, antara lain Glumony, Glutacid, dan Gloura.

“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan,” imbau Kepala BPOM.

Baca juga: Kenapa Penting Pilih Skincare yang Sudah BPOM?

BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk suplemen kesehatan. 

Mengingat maraknya suplemen kesehatan yang diperjualbelikan secara daring/online, masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi/iklan produk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)

MOST SEARCH