Jakarta: Ngaku herbal bukan berarti otomatis aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam pengawasan periode Mei-Juni 2026.
Dari 31 produk tersebut, 30 di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO). Rinciannya, 28 produk OBA dan dua produk SK mengandung BKO. Satu produk SK lainnya diketahui tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

(BPOM menemukan 31 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal pada pengawasan periode Mei-Juni 2026. Foto: Dok. BPOM)
31 produk yang ditemukan BPOM
BPOM menemukan 15 produk yang mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk yang tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau menggunakan NIE fiktif tidak melalui evaluasi BPOM, sehingga keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutunya tidak dapat dijamin.
Berikut daftar produk yang tercantum dalam lampiran BPOM:
- Bintang Bintang Tangkur Cobra
- Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
- Kopi Joss +++
- Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih
- Urat Naga Extra Strong
- Africa Black Ant
- Bima Strong
- Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
- Huatuobaifuling
- Daun Madu Hitam
- Kapsul Samulin
- Montalin
- Jamu Industri Cap Tiga Anak
- Tawon
- Kapsul Panjang Umur Antanan
- Kapsul TCU
- Ramuan Tradisional Bugarin
- Surya Sehat
- Daun Tapak Liman
- Urat Banteng
- Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
- Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
- Nofat
- Tawon POM
- Wantong POM
- Samuraten POM
- Shen Ling Asam Urat POM
- Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi
- Day's Slim Pelangsing
- Vitamin Gemuk By E Skin
- Moringa Rosabella
BKO yang ditemukan
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan klaim yang beragam, mulai dari stamina pria, obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
Dalam pengujian, BPOM menemukan sejumlah BKO seperti sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
BPOM menegaskan OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO. Penggunaannya juga berisiko karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi bahan yang dikonsumsi. Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan.
Jangan gampang tergiur klaim instan
Selain BKO, BPOM menemukan Moringa Rosabella sebagai SK tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.
BPOM telah melakukan penarikan dan pemusnahan produk serta pemblokiran atau takedown tautan penjualan daring. Masyarakat juga diminta tidak membeli atau menggunakan produk dalam daftar tersebut.
Sebelum membeli OBA atau SK, jangan lupa melakukan Cek KLIK, yaitu cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Klaim seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “pelangsing cepat”, atau “gemuk instan” juga patut dicurigai.