BEAUTY
BPOM Sita Makeup Impor Tanpa Izin Edar yang Beredar di Online Shop
A. Firdaus
Jumat 05 Juni 2026 / 21:31
- BPOM RI menemukan gudang penyimpanan produk kecantikan tanpa izin edar, di wilayah Tangerang.
- Kosmetik ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan kulit.
- Produk-produk kosmetik yang tersimpan di gudang tersebut, diketahui dipasarkan secara luas melalui e-commerce.
Jakarta: Kasus peredaran kosmetik ilegal kembali jadi sorotan, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan gudang penyimpanan produk kecantikan tanpa izin edar, di wilayah Tangerang.
Temuan ini membuat banyak orang khawatir karena produk kosmetik yang dijual bebas, terutama lewat e-commerce, ternyata belum tentu aman digunakan.
Di tengah tren makeup dan skincare yang semakin populer, masyarakat memang perlu lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, apalagi jika dijual dengan harga murah dan tanpa kejelasan izin resmi.
Kosmetik ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan kulit. Produk tanpa izin edar belum tentu melewati proses pengawasan mutu dan keamanan, sehingga berisiko mengandung bahan berbahaya.
Oleh karena itu, penggerebekan yang dilakukan BPOM ini menjadi pengingat penting, agar lebih berhati-hati saat memilih produk makeup maupun skincare yang beredar di pasaran.
BPOM RI baru saja melakukan penggerebekan, terhadap sebuah gudang kosmetik ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, BPOM bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item atau 2.082.039 pcs kosmetik tanpa nomor izin edar, dan tidak dilengkapi dokumen importasi lengkap.
"Kalau total temuan menjadi 956 item, jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar," tutur Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat Konferensi Pers di lokasi, Jumat (5/6/2026).
Nilai keekonomian dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Sebagian besar barang temuan merupakan kosmetik impor ilegal asal China, yang didominasi produk dekoratif atau makeup.
"Kosmetik ini tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar) yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," katanya.
Produk-produk kosmetik yang tersimpan di gudang tersebut, diketahui dipasarkan secara luas melalui e-commerce. Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di gudang itu, sekaligus mengamankan semua produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran kosmetik ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM juga menegaskan bahwa produk tanpa izin edar, tidak bisa dipastikan keamanan maupun kualitasnya.
Secillia Nur Hafifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Temuan ini membuat banyak orang khawatir karena produk kosmetik yang dijual bebas, terutama lewat e-commerce, ternyata belum tentu aman digunakan.
Di tengah tren makeup dan skincare yang semakin populer, masyarakat memang perlu lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, apalagi jika dijual dengan harga murah dan tanpa kejelasan izin resmi.
Kosmetik ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan kulit. Produk tanpa izin edar belum tentu melewati proses pengawasan mutu dan keamanan, sehingga berisiko mengandung bahan berbahaya.
Oleh karena itu, penggerebekan yang dilakukan BPOM ini menjadi pengingat penting, agar lebih berhati-hati saat memilih produk makeup maupun skincare yang beredar di pasaran.
BPOM RI baru saja melakukan penggerebekan, terhadap sebuah gudang kosmetik ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, BPOM bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item atau 2.082.039 pcs kosmetik tanpa nomor izin edar, dan tidak dilengkapi dokumen importasi lengkap.
"Kalau total temuan menjadi 956 item, jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar," tutur Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat Konferensi Pers di lokasi, Jumat (5/6/2026).
Nilai keekonomian dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Sebagian besar barang temuan merupakan kosmetik impor ilegal asal China, yang didominasi produk dekoratif atau makeup.
"Kosmetik ini tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar) yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," katanya.
Produk-produk kosmetik yang tersimpan di gudang tersebut, diketahui dipasarkan secara luas melalui e-commerce. Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di gudang itu, sekaligus mengamankan semua produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran kosmetik ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM juga menegaskan bahwa produk tanpa izin edar, tidak bisa dipastikan keamanan maupun kualitasnya.
Secillia Nur Hafifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)