FITNESS & HEALTH
AIPKI Dukung Upaya Penguatan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Elang Riki Yanuar
Kamis 19 Februari 2026 / 19:00
- Asosiasi pendidikan kesehatan minta pemerintah tindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Kesehatan dan independensi kolegium.
- AIPKI dorong revisi aturan turunan UU Kesehatan agar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai perjelas kewenangan kolegium dan uji kompetensi tenaga kesehatan.
Jakarta: Sejumlah asosiasi institusi pendidikan kesehatan mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Undang-Undang Kesehatan. Fokus utama yang disoroti adalah penguatan independensi kolegium serta kejelasan penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kesehatan.
Dorongan ini muncul setelah MK memberikan putusan yang dinilai mempertegas pembagian kewenangan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Para pemangku kepentingan berharap pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan amar putusan tersebut.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Wisnu Barlian, menyatakan bahwa putusan MK menjawab berbagai kekhawatiran yang selama ini dirasakan institusi pendidikan kedokteran. Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting untuk menjaga mutu pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu kepada wartawan, Kamis, 19 Februari.
Menurut Wisnu, selama ini muncul persoalan terkait independensi kolegium karena dalam aturan turunan Undang-Undang Kesehatan, pembentukan dan seleksinya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memengaruhi tata kelola profesi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa asosiasi pendidikan kesehatan tetap mendukung penuh program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan jumlah tenaga kesehatan harus tetap diiringi jaminan kualitas dan standar kompetensi yang terukur.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia, Yandi Syukri. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 90 institusi pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
Yandi menjelaskan bahwa uji kompetensi apoteker telah berjalan lebih dari 13 tahun dan terbukti meningkatkan mutu pendidikan farmasi. Namun, persoalan mulai muncul ketika kewenangan kolegium sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” kata Yandi.
Dalam forum diskusi yang sama, pakar hukum menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan harus segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan putusan tersebut.
Pemerintah pun diminta merevisi peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium, terutama menyangkut mekanisme seleksi dan pengisian jabatan agar menjamin prinsip independensi. Meski begitu, kolegium yang telah dibentuk sebelumnya tidak otomatis dibatalkan, dan uji kompetensi yang sudah dilaksanakan tetap dinyatakan sah.
Para penyelenggara pendidikan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan. Mereka menilai komunikasi yang intensif antara pihak penghasil tenaga kesehatan dan pengguna lulusan menjadi kunci agar masa transisi pascaputusan MK berjalan lancar tanpa mengganggu proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(ELG)
Dorongan ini muncul setelah MK memberikan putusan yang dinilai mempertegas pembagian kewenangan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Para pemangku kepentingan berharap pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan amar putusan tersebut.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Wisnu Barlian, menyatakan bahwa putusan MK menjawab berbagai kekhawatiran yang selama ini dirasakan institusi pendidikan kedokteran. Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting untuk menjaga mutu pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu kepada wartawan, Kamis, 19 Februari.
Menurut Wisnu, selama ini muncul persoalan terkait independensi kolegium karena dalam aturan turunan Undang-Undang Kesehatan, pembentukan dan seleksinya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memengaruhi tata kelola profesi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa asosiasi pendidikan kesehatan tetap mendukung penuh program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan jumlah tenaga kesehatan harus tetap diiringi jaminan kualitas dan standar kompetensi yang terukur.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia, Yandi Syukri. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 90 institusi pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
Yandi menjelaskan bahwa uji kompetensi apoteker telah berjalan lebih dari 13 tahun dan terbukti meningkatkan mutu pendidikan farmasi. Namun, persoalan mulai muncul ketika kewenangan kolegium sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” kata Yandi.
Dalam forum diskusi yang sama, pakar hukum menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan harus segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan putusan tersebut.
Pemerintah pun diminta merevisi peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium, terutama menyangkut mekanisme seleksi dan pengisian jabatan agar menjamin prinsip independensi. Meski begitu, kolegium yang telah dibentuk sebelumnya tidak otomatis dibatalkan, dan uji kompetensi yang sudah dilaksanakan tetap dinyatakan sah.
Para penyelenggara pendidikan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan. Mereka menilai komunikasi yang intensif antara pihak penghasil tenaga kesehatan dan pengguna lulusan menjadi kunci agar masa transisi pascaputusan MK berjalan lancar tanpa mengganggu proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)