FAMILY

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah 2025

Fatha Annisa
Kamis 17 Juli 2025 / 16:46
Jakarta: Numpang nikah atau menggelar pernikahan di luar domisili asli bisa saja dilakukan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah.
 
Melansir Antara, surat numpang nikah diperlukan jika calon pengantin pria dan wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang berbeda. Atau, jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP).
 
Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili tempat tinggal. Sementara itu, pengurusan surat numpang nikah di kelurahan hanya memerlukan waktu satu hari saja. Pengurusan berkas ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
 

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat numpang nikah adalah sebagai berikut:
 
Baca juga: Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurusnya

 

Surat Pengantar dari RT/RW

1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir
 

Surat Pengantar dari Kelurahan

1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang akan menikah
2. Pas foto ukuran 4x6 cm, 3x4 cm dan 2x3cm sebanyak 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
 

Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA:

1. Fotokopi kartu keluarga.
2. Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, dan N4).
3. Foto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir.
5. Akta kelahiran calon pengantin wanita dan pria.
 
 
Baca juga: Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH dan Syarat Dokumennya
 

Cara Membuat Surat Numpang Nikah

Apabila semua berkas telah siap, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
 
1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan.
2. Isi beberapa formulir yang diperlukan, seperti formulir N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah. Tahapan ini dilakukan saat sudah berada di kantor kelurahan.
3. Selanjutnya, petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie.
4. Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan.
5. Petugas akan menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon.
6. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, Sobat Medcom bisa mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin.
7. Surat rekomendasi yang diperoleh memiliki masa berlaku. Maka, serahkan surat tersebut sesuai dengan lokasi dan tanggal pernikahan sebelum masa berlakunya habis.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)

MOST SEARCH