FAMILY

Anak dengan Komorbid, Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19?

Mia Vale
Minggu 19 Desember 2021 / 10:00
Jakarta: Vaksinasi massal covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun disambut baik oleh para orang tua. Pemerintah pun mengizinkan pemerintah daerah (pemda) yang telah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi virus korona (covid-19) bagi anak-anak di bawah 12 tahun mulai 24 Desember 2021 mendatang. Pemerintah menargetkan 25-27 juta anak akan menjadi sasaran vaksinasi.

Program vaksinasi pada anak ini bersifat wajib. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan anak-anak sekolah karena progam belajar mengajar sudah melalui pembelajaran tatap muka (PTM). Adapun syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi adalah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kartu keluarga (KK).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid sebelumnya menyebut pelaksanaan vaksinasi anak akan bekerja sama dengan pihak sekolah. Sementara anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan formal, bakal disiapkan rencana pelaksanaannya melalui koordinasi dengan Dinas Sosial masing-masing daerah.


vaksinasi-anak-covid-19
(Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mengingatkan vaksinasi covid-19 tak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, atau penyakit Sindrom Guillain Barre, dan lainnya. Diperlukan kontrol terlebih dahulu pada dokter yang merawat. Foto: Ilustrasi/Pexels.com) 


Namun begitu, akan muncul banyak pertanyaan mengenai persiapan sebelum vaksinasi dan kondisi fisik si anak sehubungan dengan dampak yang mungkin akan timbul usai vaksinasi kelak. Belum lagi mengenai persyaratan anak-anak yang boleh divaksinasi covid-19. Salah satunya, bolehkah anak dengan penyakit bawaan (komorbid) divaksinasi?  

Terhadap pertanyaan tersebut, Ketua Tim Advokasi Vaksin PB IDI Soedjatmiko, menjawab bahwa selama penyakit bawaan atau yang sedang diidap perkembangannya terkontrol dan anak dalam keadaan baik, maka vaksinasi bisa dilakukan. Namun akan jauh lebih baik bila orang tua terlebih dulu mengonsultasikannya kepada dokter yang selama ini merawat anak-anaknya.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mengingatkan vaksinasi covid-19 tak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, dan acute demyelinating encephalomyelitis.

Kemudian pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, anak yang sedang mengalami Demam 37,50 Celsius atau lebih, serta anak baru sembuh dari covid-19 kurang dari tiga bulan. 

Selanjutnya anak dengan pascaimunisasi lain kurang dari satu bulan, anak yang memiliki hipertensi dan diabetes melitus, hingga mereka yang berusia 6 sampai 11 tahun dengan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH