FAMILY
KPAI Buka Suara: POV Paling Menyakitkan Saat Filisida Baru Terungkap Setelah Nyawa Hilang
Yatin Suleha
Senin 23 Februari 2026 / 12:14
- Dari kasus kompleksitasnya kematian bocah berusia 12 tahun NS, di Sukabumi yang diduga kuat menjadi korban KDRT.
- "Kami sangat khawatir bahwa kejadian ini adalah salah satu bentuk Filisida," kata Diyah Puspitarini.
- "Kami sangat berharap aparat penegak hukum untuk bisa lebih cepat," ungkap Diyah Puspitarini selaku Komisioner KPAI.
Jakarta: Filisida adalah pembunuhan terhadap anak sendiri. Dari kasus kompleksitasnya kematian bocah berusia 12 tahun NS, di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga kuat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Diyah Puspitarini selaku Komisioner KPAI menyatakan keprihatinannya.
"Jadi kami turut prihatin atas kejadian ini ya, di mana Anak N akhirnya meninggal dunia. Dan kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak ya, tentu saja kami berupaya untuk berkomunikasi dengan kepolisian, kemudian dengan OPD terkait termasuk UPTD PPA di sana, bahwa apa yang sebenarnya terjadi. Ternyata memang ini adalah bagian dari KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," buka Diyah dalam wawancara dengan Metro TV.
Diyah menyebut bahwa ada beberapa jenis KDRT. "Nah, untuk anak sebagai korban itu ada beberapa jenis KDRT. Salah satunya adalah Filisida. Filisida adalah pembunuhan, ya, atau menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh orang tua kepada anak. Orang tua itu bisa orang tua kandung, orang tua tiri, orang tua angkat, ataupun juga keluarga
Lebih lanjut ia mengatakan, "Nah, kami sangat khawatir bahwa kejadian ini adalah salah satu bentuk Filisida. Ya memang kejadian Filisida itu bisa kita lihat dari seringnya kejadian kekerasan di dalam rumah tangga yang dilakukan kepada anak. Terus kemudian juga pelakunya sama dan berulang-ulang kali. Kami juga mendapatkan informasi karena sebelumnya sudah ada laporan terhadap ibu ya."

(Diyah Puspitarini selaku Komisioner KPAI. Foto: Dok. Tangkapan layar YouTube Metro TV)
Diyah Puspitarini mengatakan bahwa beberapa faktor penyebab filisida atau pembunuhan yang terjadi di keluarga itu yang dilakukan oleh orang tua karena faktor:
1. Karena faktor ekonomi
2. Faktor emosional, jadi orang tua melampiaskan kepada anaknya
3. Faktor kecemburuan
"Itu juga ada. Nah di beberapa kasus yang pelakunya adalah ibu tiri seperti di Pontianak, kemudian di Jawa Barat dan lain sebagainya beberapa waktu yang lalu, itu ada kaitannya dengan motif kecemburuan," ucap Diyah.
4. Kurangnya dukungan sosial
Diyah mengatakan, dukungan sosial ini penting bagi orang tua.

(Anwar Satibi ayah korban. Foto: Dok. Tangkapan layar YouTube Metro TV)
Diyah Puspitarini mengajak orang tua, ayah dan ibu, mau kondisi mereka baru saja bertemu, atau bahkan baru pertama kali menikah, atau dua kali menikah, dan seterusnya, itu harus selalu untuk bisa mengedepankan komunikasi yang efektif.
"Dan kalaupun memang ada persoalan, tolong diselesaikan dengan cara orang dewasa, jangan melibatkan anak," jelas Diyah.
"Yang kedua, kami juga berharap bahwa segala bentuk kekerasan itu, mau sekecil apa pun, jangan pernah terjadi ya, karena itu akan membekas pada anak," ungkap Komisioner KPAI ini.
"Kami juga berpesan bahwa di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di Pasal 59A, itu prosesnya harus cepat ya. Anak itu prosesnya harus cepat, kemudian anak korban kekerasan fisik dan psikis itu juga harus mendapatkan perlindungan hukum."
"Dan saya sangat berharap bahwa di kasus ini, ya, hak anak yang sudah meninggal, apalagi dengan kondisi yang tidak wajar—mungkin penuh luka dan lain sebagainya—itu mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya dengan terang, dengan jelas, sehingga anak ini tidak mendapatkan stigma negatif," harap Diyah.
"Dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tegas Komisioner KPAI ini.
"Jadi kami sangat berharap aparat penegak hukum untuk bisa lebih cepat—ya ini sudah cepat, tapi bisa lebih cepat lagi. Kemudian berbagai pihak tolong dibantu, membantu juga agar kasus ini bisa segera selesai," pungkas Diyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
"Jadi kami turut prihatin atas kejadian ini ya, di mana Anak N akhirnya meninggal dunia. Dan kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak ya, tentu saja kami berupaya untuk berkomunikasi dengan kepolisian, kemudian dengan OPD terkait termasuk UPTD PPA di sana, bahwa apa yang sebenarnya terjadi. Ternyata memang ini adalah bagian dari KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," buka Diyah dalam wawancara dengan Metro TV.
Diyah menyebut bahwa ada beberapa jenis KDRT. "Nah, untuk anak sebagai korban itu ada beberapa jenis KDRT. Salah satunya adalah Filisida. Filisida adalah pembunuhan, ya, atau menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh orang tua kepada anak. Orang tua itu bisa orang tua kandung, orang tua tiri, orang tua angkat, ataupun juga keluarga
Lebih lanjut ia mengatakan, "Nah, kami sangat khawatir bahwa kejadian ini adalah salah satu bentuk Filisida. Ya memang kejadian Filisida itu bisa kita lihat dari seringnya kejadian kekerasan di dalam rumah tangga yang dilakukan kepada anak. Terus kemudian juga pelakunya sama dan berulang-ulang kali. Kami juga mendapatkan informasi karena sebelumnya sudah ada laporan terhadap ibu ya."
Beberapa faktor felisida

(Diyah Puspitarini selaku Komisioner KPAI. Foto: Dok. Tangkapan layar YouTube Metro TV)
Diyah Puspitarini mengatakan bahwa beberapa faktor penyebab filisida atau pembunuhan yang terjadi di keluarga itu yang dilakukan oleh orang tua karena faktor:
1. Karena faktor ekonomi
2. Faktor emosional, jadi orang tua melampiaskan kepada anaknya
3. Faktor kecemburuan
"Itu juga ada. Nah di beberapa kasus yang pelakunya adalah ibu tiri seperti di Pontianak, kemudian di Jawa Barat dan lain sebagainya beberapa waktu yang lalu, itu ada kaitannya dengan motif kecemburuan," ucap Diyah.
4. Kurangnya dukungan sosial
Diyah mengatakan, dukungan sosial ini penting bagi orang tua.
Pesan dari Komisioner KPAI

(Anwar Satibi ayah korban. Foto: Dok. Tangkapan layar YouTube Metro TV)
Diyah Puspitarini mengajak orang tua, ayah dan ibu, mau kondisi mereka baru saja bertemu, atau bahkan baru pertama kali menikah, atau dua kali menikah, dan seterusnya, itu harus selalu untuk bisa mengedepankan komunikasi yang efektif.
"Dan kalaupun memang ada persoalan, tolong diselesaikan dengan cara orang dewasa, jangan melibatkan anak," jelas Diyah.
"Yang kedua, kami juga berharap bahwa segala bentuk kekerasan itu, mau sekecil apa pun, jangan pernah terjadi ya, karena itu akan membekas pada anak," ungkap Komisioner KPAI ini.
"Kami juga berpesan bahwa di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di Pasal 59A, itu prosesnya harus cepat ya. Anak itu prosesnya harus cepat, kemudian anak korban kekerasan fisik dan psikis itu juga harus mendapatkan perlindungan hukum."
"Dan saya sangat berharap bahwa di kasus ini, ya, hak anak yang sudah meninggal, apalagi dengan kondisi yang tidak wajar—mungkin penuh luka dan lain sebagainya—itu mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya dengan terang, dengan jelas, sehingga anak ini tidak mendapatkan stigma negatif," harap Diyah.
"Dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tegas Komisioner KPAI ini.
"Jadi kami sangat berharap aparat penegak hukum untuk bisa lebih cepat—ya ini sudah cepat, tapi bisa lebih cepat lagi. Kemudian berbagai pihak tolong dibantu, membantu juga agar kasus ini bisa segera selesai," pungkas Diyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)