Ike menjelaskan berdasarkan teori perkembangan psikososial, usia dini adalah masa kritis bagi anak untuk membangun rasa aman melalui hubungan yang tanggap dari pengasuhnya. Ruang penitipan yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber trauma yang membekas.
“Anak bisa mengalami ketidakpercayaan terhadap orang dewasa dan mempersepsikan lingkungan sosial sebagai ancaman. Kondisi ini berisiko memicu kecemasan, separation anxiety ekstrem, hingga depresi di masa depan,” papar Ike dikutip dari laman unair.ac.id, Kamis, 30 April 2026.
Mengingat banyak korban masih berusia balita dan belum mampu bercerita, orang tua dituntut lebih peka terhadap perubahan perilaku di rumah. Tanda-tanda trauma ini bisa muncul melalui respons emosional maupun fisik yang tidak biasa setelah anak pulang dari tempat penitipan.
“Orang tua harus waspada jika anak mendadak sangat rewel, murung, mudah frustasi, mengalami gangguan tidur. Hingga tiba-tiba kembali mengompol sebagai bentuk kecemasan,” ujar Ike.
Kasus ini juga memunculkan rasa bersalah mendalam bagi para ibu yang harus bekerja meninggalkan anaknya. Ike menegaskan ibu tidak boleh termakan stigma sosial yang menyalahkan mereka.
Baca Juga :
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44% Belum Punya Izin, Kualitas Layanan Masih Dipertanyakan
Bagi anak yang telanjur menjadi korban, pemulihan psikososial harus segera dilakukan dengan mengembalikan rasa aman di lingkungan rumah. Hal ini mencakup kehadiran orang tua yang tenang, penerapan rutinitas yang stabil, serta perlindungan dari segala hal yang bisa memicu akan trauma tersebut.
“Orang tua harus menyediakan lebih banyak waktu berkualitas dan merespons cepat kebutuhan emosional anak. Jika diperlukan, bantuan profesional dengan pendekatan play therapy sangat dianjurkan,” ujar dia.
Ike menekankan perlindungan anak sejatinya menuntut pengawasan berlapis. Bukan hanya dari orang tua, tetapi juga dari masyarakat di sekitar fasilitas tersebut beroperasi.
Kontrol sosial warga melalui teguran atau kunjungan berkala dapat mencegah praktik pengasuhan yang menyimpang. “Masyarakat bisa berkontribusi dengan ikut menciptakan ekosistem ramah anak serta menyediakan kanal pelaporan yang aman dan jelas jika melihat adanya kejanggalan di lapangan,” ujar dia.
Ike merekomendasikan perlunya evaluasi ketat bagi penyedia layanan dan pemerintah. Daycare wajib memiliki standar sumber daya manusia yang transparan serta budaya pengasuhan tanpa kekerasan.
"Sementara bagi pemerintah, harus ada standardisasi nasional yang tegas, audit perizinan secara berkala, dan sistem pelaporan yang mudah diakses agar keamanan anak benar-benar terjamin,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News