Daycare Little Aresha Yogyakarta. DOK MTVN/Ahmad Mustaqim
Daycare Little Aresha Yogyakarta. DOK MTVN/Ahmad Mustaqim

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44% Belum Punya Izin, Kualitas Layanan Masih Dipertanyakan

Renatha Swasty • 29 April 2026 18:10
Ringkasnya gini..
  • Masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare, salah satunya belum memiliki izin.
  • 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
  • KemenPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Dia mengakui masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare, salah satunya belum memiliki izin. 
 
Realita menunjukkan kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. 
 
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026. 

Kemen PPPA mencatat 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. 
 
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
 
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024," tegas Arifah.
 
Dia mengatakan Program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Pihaknya menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. 
 
"Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," ujar dia.
  Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
 
Arifah menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga terdampak. Dia menegaskan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. 
 
"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah
 
Kemen PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Pihaknya juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
 
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” kata Arifah.
 
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
 
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” kata Arifah.
 
Dia mengatakan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara hadir untuk memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak. Mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak. 
 
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan