FAMILY

Girls Simak! Ini Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian

Fatha Annisa
Kamis 05 September 2024 / 14:43
Jakarta: Seorang perempuan yang bercerai mempunyai hak-hak yang wajib dipenuhi oleh mantan suaminya. Hak tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni Cerai Talak dan Cerai Gugat.
 
Belakangan ini kasus perceraian semakin marak menjadi pemberitaan di televisi maupun bahan pembicaraan di media sosial. Namun nyatanya pada tahun 2023, angka perceraian mengalami penurunan hingga 10,2% dengan 463.654 kasus.
 
Sedangkan pada tahun 2022, angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah tersebut merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) rilis pada 28 Februari 2024, yang dikutip dari laman Kementerian Agama (kemenag) RI.
 
Berbagai alasan digunakan untuk alasan bercerai, mulai dari kondisi ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Permohonan perceraian juga bisa diajukan dari pihak suami maupun istri.
 
Baca juga: Viral Pria di Lampung Gelar Pesta Perceraian, Berujung Dilaporkan ke Polisi
 

Hak Perempuan setelah Perceraian

Disadur dari situs resmi Pengadilan Tinggi Agama Palembang, hak perempuan dan anak pasca perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Telah di Ubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Jo SEMA Nomor 2 Tahun 2019.
 
Hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian juga tertera dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (SE Ditjen Badilag) Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
 
Dalam SE tersebut, hak perempuan dan anak pasca-perceraian dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, Cerai Talak yakni perceraian karena adanya permohonan dari suami kepada istri. Kedua adalah Cerai Gugat atau perceraian yang terjadi karena gugatan istri ke PA.
 
 
Baca juga: Kemenag Sebut Angka Perceraian Turun Signifikan pada 2023
 

Cerai Talak

Apabila Pengadilan Agama mengabulkan permohonan perceraian yang diajukan pihak suami, maka berikut ini hak-hak seorang istri, dilansir dari Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam:
 
  1. Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul (belum berhubungan intim sebagai suami istri).
  2. Memberi nafkah, makan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil.
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul.
  4. Memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  5. Nafkah lampau, apabila selama perkawinan suami tidak memberi nafkah.
  6. Berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana dalam Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
  7. Berhak pula untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
 
Baca juga: Berbagai Pemeriksaan Penting bagi Wanita saat Medical Check Up
 

Cerai Gugat

Jika permohonan perceraian dari pihak istri dikabulkan, seorang istri berhak mendapatkan:
 
  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.
  2. Berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
  3. Berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(SUR)

MOST SEARCH