Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin. Dokumentasi/ istimewa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin. Dokumentasi/ istimewa

Kemenag Sebut Angka Perceraian Turun Signifikan pada 2023

Deny Irwanto • 18 Juli 2024 23:04
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menekankan ada penurunan angka perceraian yang signifikan pada 2023. Hal ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.
 
Dari data BPS, angka perceraian di 2023 menurun hingga 10,2 persen daripada 2022, yang mencapai 516.344 kasus. Di 2023, tercatat hanya 463.654 kasus perceraian.
 
Baca: Agak Lain! Pria di Lampung Gelar Pesta Perceraian
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengatakan penurunan angka cerai tidak lepas dari peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
 
"Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," ujar Kamaruddin dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Dia mengungkapkan fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat. "Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat," tutur dia.
 
Kamaruddin menambahkan salah satu tugas penting fasilitator adalah memberi pemahaman kepada masyarakat, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.
 
"Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," jelas dia.
 
Dia menyampaikan KUA berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Oleh karena itu, program Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.
 
"Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," ujar Kamaruddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan