BEAUTY
Menyalahi Perawatan Microneedle, BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Ini
Yuni Yuli Yanti
Kamis 14 November 2024 / 07:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang diaplikasikan layaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan penindakan tegas ini merupakan hasil pengawasan kosmetik secara intensif pada periode September 2023 hingga Oktober 2024.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar, berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Taruna dalam keterangannya pada Selasa, (12/11/2024).
Taruna menjelaskan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
"Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," jelasnya.
"Ciri-ciri produk seperti ini adalah memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan," papar Taruna.

(Perlu diketahui, penggunaan produk jarum atau microneedle yang digunakan maupun disuntikkan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)
2. Sappire PDRN, Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26232000051) telah dicabut.
3. Ribeskin Superficial Pink Aging, JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26222000051) telah dicabut.
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Athena. Nomor izin edar (NA18210109716) telah dicabut.
5. Mesologica MD Celluli, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26200100174) telah dicabut.
6. Mesologica MD Celluli-D, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26230100285) telah dicabut.
7. Mesologica MD Hair Crum Powder PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26201000075) telah dicabut.
8. Mesologica MD Exomatrix, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26231900053) telah dicabut.
9. Sappire Aqua Drop, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100755) telah dicabut.
10. Curenex Lipo, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100573) telah dicabut.
11. Lipo Lab PPC Solution, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z- Costech Co., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100494) telah dicabut.
12. MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102130) telah dicabut.
13. MCCM Organic Silicon, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102124) telah dicabut.
14. MCCM Cellulite Cocktails, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47230100075) telah dicabut.
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47202000008) telah dicabut.
16. MCCM Vitamin C, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47192000048) telah dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(yyy)
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan penindakan tegas ini merupakan hasil pengawasan kosmetik secara intensif pada periode September 2023 hingga Oktober 2024.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar, berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Taruna dalam keterangannya pada Selasa, (12/11/2024).
Taruna menjelaskan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
"Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," jelasnya.
Ciri-ciri kosmetik dengan microneedle
Lebih lanjut, Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksi sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat."Ciri-ciri produk seperti ini adalah memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan," papar Taruna.

(Perlu diketahui, penggunaan produk jarum atau microneedle yang digunakan maupun disuntikkan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)
Daftar 16 produk yang ditarik oleh BPOM
1. PDRN.S by Bellavita, PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26190105688) telah dicabut.2. Sappire PDRN, Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26232000051) telah dicabut.
3. Ribeskin Superficial Pink Aging, JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26222000051) telah dicabut.
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Athena. Nomor izin edar (NA18210109716) telah dicabut.
5. Mesologica MD Celluli, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26200100174) telah dicabut.
6. Mesologica MD Celluli-D, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26230100285) telah dicabut.
7. Mesologica MD Hair Crum Powder PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26201000075) telah dicabut.
8. Mesologica MD Exomatrix, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26231900053) telah dicabut.
9. Sappire Aqua Drop, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100755) telah dicabut.
10. Curenex Lipo, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100573) telah dicabut.
11. Lipo Lab PPC Solution, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z- Costech Co., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100494) telah dicabut.
12. MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102130) telah dicabut.
13. MCCM Organic Silicon, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102124) telah dicabut.
14. MCCM Cellulite Cocktails, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47230100075) telah dicabut.
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47202000008) telah dicabut.
16. MCCM Vitamin C, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47192000048) telah dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(yyy)