BEAUTY
Wajib Tahu! Ini 91 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM
Yuni Yuli Yanti
Selasa 25 Februari 2025 / 11:00
Jakarta: Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman Pom.go.id.
Diketahui, BPOM semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," jelas Taruna Ikrar.

(Berikut 91 merek kosmetik yang ditarik oleh BPOM dan banyak dijual secara online. Foto: Dok. Pom.go.id)
Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Menurut keterangan siaran pers, mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.
Adapun bahan dilarang yang terdapat pada kosmetik tersebut di antaranya: hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Kepala BPOM mengingatkan agar masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.
"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan. Dan yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)
"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman Pom.go.id.
Diketahui, BPOM semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," jelas Taruna Ikrar.

(Berikut 91 merek kosmetik yang ditarik oleh BPOM dan banyak dijual secara online. Foto: Dok. Pom.go.id)
Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Menurut keterangan siaran pers, mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.
Adapun bahan dilarang yang terdapat pada kosmetik tersebut di antaranya: hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Kepala BPOM mengingatkan agar masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.
"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan. Dan yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)