BEAUTY
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan, Ini Daftarnya!
Yuni Yuli Yanti
Senin 25 Agustus 2025 / 07:00
Jakarta: BPOM kembali menegaskan komitmennya untuk mengawasi promosi kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan.
Melalui intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Klaim seperti ini dinilai tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar dikutip dari laman Pom.go.id.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.
Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan," imbau Taruna.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Selain itu, BPOM juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan/menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.
2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5. VIOLLA Breast Gel Serum
6. PHERINI Breast Care Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
13. GENDES Spray With Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)
Melalui intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Klaim seperti ini dinilai tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar dikutip dari laman Pom.go.id.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.
Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan," imbau Taruna.

(Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Selain itu, BPOM juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan/menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.
Daftar 14 kosmetik yang dirilis BPOM!
1. VERBA Breast G2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5. VIOLLA Breast Gel Serum
6. PHERINI Breast Care Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
13. GENDES Spray With Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)