BEAUTY
4 Bahan Berbahaya Kosmetik yang Dilarang BPOM dan Dampak Buruknya pada Kulit
Yuni Yuli Yanti
Selasa 16 September 2025 / 10:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), kembali menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.
Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, steroid dan pewarna K3/K10/Acid Orange7.
Berikut risiko penggunaan bahan berbahaya yang dilarang BPOM, antara lain:
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online," jelas Taruna Ikrar dikutip dari Pom.go.id.
Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.
Sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM merilis sejumlah daftar merek kosmetik yang telah dipastikan mengandung bahan berbahaya/dilarang, yang dapat dilihat melalui link ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(yyy)
Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, steroid dan pewarna K3/K10/Acid Orange7.
Berikut risiko penggunaan bahan berbahaya yang dilarang BPOM, antara lain:
Merkuri
Mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.Asam retinoat
Mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).Hidrokinon
Berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.Pewarna (merah K3, merah K10, dan acid orange 7)
Bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik juga dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online," jelas Taruna Ikrar dikutip dari Pom.go.id.
Database kosmetik berbahaya
BPOM telah melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak.Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.
Sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM merilis sejumlah daftar merek kosmetik yang telah dipastikan mengandung bahan berbahaya/dilarang, yang dapat dilihat melalui link ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(yyy)