BEAUTY

BPOM Perkuat Pengawasan Peredaran Kosmetik Hadapi Harbolnas Akhir Tahun

A. Firdaus
Kamis 11 Desember 2025 / 15:14
Jakarta: Menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang bertepatan dengan momen menuju akhir tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak melalui unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Intensifikasi pengawasan kosmetik ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10-21 November 2025.

Pada periode tersebut, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap 984 sarana. Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48%) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp26,2 miliar.

Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3%) yang sebagian besar (65% dari total temuan) merupakan kosmetik impor. Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99%), kosmetik kedaluwarsa (1,47%), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46%), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78%).
Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77%) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23%) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.

Patroli siber merupakan bentuk pengawasan BPOM terhadap penjualan kosmetik secara online yang dilakukan sepanjang tahun. Selama 3 tahun terakhir, jumlah tautan yang telah diawasi oleh BPOM untuk semua komoditi obat dan makanan mencapai 828.488, dan khusus untuk kosmetik sebanyak 230.308. 

”Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM pada Selasa (9/12/2025).

Lebih lanjut, diketahui 5 lokasi pengiriman tertinggi untuk transaksi online ini berasal dari Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).

Temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Merkuri dapat berdampak pada kesehatan, seperti mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). Sementara kandungan hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Kandungan bahan pewarna merah K3 dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Daftar temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dapat dilihat pada Lampiran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengapresiasi langkah intensifikasi pengawasan ini sebagai upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan lintas sektor mitra BPOM.

”BPOM sudah menindaklanjuti konten/takedown penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA),” jelas Taruna dalam konferensi pers.

Selain itu, BPOM juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap importasi kosmetik pada periode November 2025. Hasilnya, terdapat 26 kasus penindakan pada beberapa daerah di Indonesia dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,7 miliar. Dari hasil pengawasan importasi ini, wilayah dengan jumlah temuan terbesar adalah Surabaya.

BPOM menindaklanjuti temuan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik ini dengan pemberian sanksi administratif. Sanksi ini berupa perintah penarikan dan pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang kosmetik.

”Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran karena akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, reputasi, dan potensi keuntungan pelaku usaha tersebut,” papar Kepala BPOM.

Puncak selebrasi Harbolnas akan berlangsung pada 10-16 Desember 2025, ditandai dengan beragam promosi menarik yang berdampak pada peningkatan penjualan dan peredaran kosmetik, baik secara offline maupun online. Lonjakan aktivitas belanja tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal, tidak memenuhi ketentuan, atau mengandung bahan berbahaya.

Peredaran produk kategori beauty & care pada periode Harbolnas (September - Desember) dibandingkan dengan periode non-Harbolnas (Januari - Agustus) selalu meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kebutuhan kosmetik sangat dipengaruhi dengan maraknya promosi/iklan yang semakin kreatif dan melibatkan influencer/public figure. Pengawasan intensifikasi merupakan salah satu bentuk upaya preventif BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

”Pengawasan BPOM tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga bersifat preventif dan edukatif. Kami memastikan bahwa seluruh langkah pengawasan akhir tahun ini dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif dengan mitra terkait agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang optimal. Ini juga menjadi upaya untuk memperkuat ekosistem pengawasan dan menciptakan peredaran kosmetik yang lebih sehat dan berdaya saing,″ tegas Kepala BPOM.

”Kami kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku, serta konsisten dalam memastikan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu,” imbuh Kepala BPOM lagi.

Menghadapi momen selebrasi Harbolnas, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar cerdas dan teliti sebelum membeli produk kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat diharapkan memastikan kosmetik diperoleh dari sumber yang jelas dan tepercaya, termasuk dalam memilih toko resmi saat berbelanja melalui platform online.

”Jangan mudah percaya pada klaim berlebihan atau efek instan yang kerap ditampilkan pada iklan kosmetik. Jika mengetahui adanya dugaan aktivitas produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal maupun berbahaya, segera laporkan kepada Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat,” tutup Kepala BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)

MOST SEARCH