WISATA

Paspor Hilang saat Liburan, Gimana Cara Urusnya Ya?

Aulia Putriningtias
Kamis 18 Desember 2025 / 16:11
Jakarta: Menjelang cuti bersama untuk liburan akhir tahun 2025, pasti ada dari kamu yang merencanakan untuk mengisi waktu libur di luar negeri. Jika kamu mengalami insiden paspor hilang di negara lain, bisa mengikuti cara ini untuk melapornya.

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara untuk mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, berfungsi sebagai 'KTP Internasional' yang berisi data pribadi dan kewarganegaraan, wajib dimiliki untuk melintasi batas negara, dan memiliki masa berlaku tertentu.

Kehilangan paspor ketika sedang liburan memang menjadi kejadian yang tidak diinginkan. Namun, terlalu asyik dengan kegiatan di sana, kadang membuat kamu lupa untuk menaruh barang-barang berharga dan penting, termasuk paspor sebagai identitas di sana.
 
Jika kamu mengalami insiden seperti ini, Direktorat  Jenderal Imigrasi telah menjelaskan bagaimana caranya untuk melaporkan paspor hilang. Adapun tata cara yang bisa kamu lakukan, antara lain:
 

1. Laporkan ke polisi


Jika sudah merasa paspormu hilang, segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor tersebut. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat bertujuan untuk melakukan pencabutan paspor dan diganti dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
 

2. Hubungi perwakilan Indonesia



(Jika paspor kamu hilang atau dicuri segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, atau secara online. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)

Setelah kamu melaporkan kejadian hilang, hubungi perwakilan Indonesia seperti KBRI, KJRI, atau KDEI. Hal ini bertujuan untuk mengurus SPLP sebagai pengganti paspor sementara.
 

3. Siapkan dokumen yang diperlukan


Inilah hal yang sangat penting sebelum berangkat liburan, yakni menjadikan semua dokumen krusial menjadi soft copy. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan paspor sementara adalah KTP, Kartu Keluarga, surat nikah/ijazah/akta kelahiran, dan salinan paspor, jadi penting untuk dibuatkan salinan.

Sementara itu, dokumen tambahan lainnya seperti surat keterangan kehilangan dari polisi dan formulir SPLP yang telah diisi dua lembar pas foto latar belakang putih berukuran 3x4. Tak lupa bahwa pembuatan SPLP memerlukan biaya, jadi siapkan, ya!
   

4. Urus paspor baru


Jika dokumen di atas sudah dibawa untuk dibuatkan SPLP, kamu bisa mengurus paspor baru. Laporkan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi dan urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia.

Itulah beberapa cara untuk mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri. Namun, sesuai ketentuan PP 45/2024, kehilangan paspor dapat dibebani biaya sebesar Rp1 juta. 

Jika paspor hilang karena keadaan kahar (banjir, gempa bumi, buru-hara, dan bencana alam lainnya), tidak akan dikenai biaya beban paspor hilang atau rusak.

Untuk itu, sebelum kehilangan terjadi, kamu sebaiknya menjaga benar-benar paspor diri kamu. Jangan lupa untuk selalu membawa salinan paspor dan kartu identitas lainnya saat berlibur untuk berjaga-jaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH