WISATA

Update Biaya Paspor 2026: Segini Budget yang Harus Kamu Siapin

Yatin Suleha
Kamis 26 Maret 2026 / 17:44
Ringkasnya gini..
  • Mengurus paspor jadi langkah penting, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri.
  • Direktorat Jenderal Imigrasi, telah menetapkan tarif resmi untuk layanan pembuatan paspor.
  • Hal ini tentu memudahkan proses antrean dan menghemat waktu.
Jakarta: Mengurus paspor jadi langkah penting, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan, kerja, maupun keperluan lainnya.

Kabar baiknya, proses pembuatan paspor di tahun 2026 semakin mudah dan fleksibel. Selain bisa datang langsung ke kantor imigrasi, pengajuan juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan resmi oleh pemerintah.

Hal ini tentu memudahkan proses antrean dan menghemat waktu. Meski begitu, penting juga untuk mengetahui rincian biaya, yang berlaku agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala. 
 
Direktorat Jenderal Imigrasi, telah menetapkan tarif resmi untuk layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, yang berlaku pada tahun 2026. 

Aturan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari pembuatan paspor biasa, e-paspor, hingga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Informasi ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, yang berencana bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, pengajuan paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, maupun secara langsung di kantor imigrasi terdekat. Berikut rincian biaya yang berlaku:
 

Biaya pembuatan paspor 2026



(Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, proses pembuatan paspor bisa dilakukan dengan lebih tenang dan tanpa kebingungan. Foto: Ilustrasi/Unsplash.com)

• Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
• Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
• Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
• Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
• Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
• SPLP untuk Warga Negara Asing: Rp150.000
• SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000

Selain biaya pembuatan, terdapat juga biaya tambahan, yang perlu diperhatikan jika terjadi kendala pada paspor:
 

Biaya tambahan (denda)


• Paspor hilang: Rp1.000.000
• Paspor rusak: Rp500.000
• Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar (seperti bencana): Rp0
 

Seluruh biaya tersebut dikenakan per permohonan dan berlaku untuk layanan keimigrasian, yang diajukan melalui jalur resmi. 

Perlu diingat bahwa tarif bisa saja berubah mengikuti kebijakan pemerintah, penting untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi, sebelum mengajukan permohonan. 

Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, proses pembuatan paspor bisa dilakukan dengan lebih tenang dan tanpa kebingungan.


Secillia Nur Hafifah

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH