BEAUTY

Karena Iklan BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik, Ini Daftarnya!

Mia Vale
Senin 25 Maret 2024 / 08:00
Jakarta: Memiliki kulit halus mulus, putih, dan sehat menjadi idaman setiap wanita. Umumnya, hal itu ditunjang dengan melakukan perawatan wajah atau mengakalinya menggunakan kosmetik. 

Nah, agar produk tersebut sampai ke masyarakat, dibutuhkan iklan yang menarik perhatian konsumen untuk membeli. Namun sayangnya, beberapa iklan produk tersebut melewati ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Akibat dari ditemukannya ketidaksesuaian ketentuan peredaran dari sejumlah produk kosmetik tersebut, akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan sanksi berupa pencabutan izin edar. Dalam kasus ini, sanksi tersebut diberikan pada empat produk dengan iklan mengandung unsur erotisme.

Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik.
 

Produk yang terkena sanksi

Menurut Mohamad Kashuri, keempat produk ini banyak ditemukan di toko-toko online. Untuk itu BPOM RI meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online. 

Tak hanya itu, diharapkan link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya, segera di-takedown dari seluruh e-commerce yang ada di Indonesia. Adapun kosmetik yang dicabut izin edarnya sesuai pantauan hingga Januari 2024, adalah:

- Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi).

- Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

- Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

- Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
 

Cek KLIK

Supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi, BPOM memperingatkan agar masyarakat selalu ingat cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

Sebelum membeli kosmetik, pastikan juga untuk memilih produk yang kemasannya dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang teryera pada label, perhatikan jenis produknya, dan pastikan ada Izin edar dari BPOM, serta kosmetik tidak melewati masa kedaluwarsa.

Ingat, menjadi masyarakat yang cerdas dan berhati-hati dalam membeli produk kosmetik sangat diperlukan. Selain itu, BPOM juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi suatu produk. 

Apalagi, jika iklan yang disampaikan berlebihan, menyesatkan, dan pastinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jadilah smart buyer, girls!

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(yyy)

MOST SEARCH