Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kelima kanan) meninjau Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kelima kanan) meninjau Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Edhy Prabowo menyatakan kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3 dan KP Hiu 11 berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Vietnam beserta 18 nelayan Vietnam dan empat nelayan Kamboja di Laut Natuna Utara pada Rabu, 15 Juli 2020.
Edhy Prabowo menyatakan kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3 dan KP Hiu 11 berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Vietnam beserta 18 nelayan Vietnam dan empat nelayan Kamboja di Laut Natuna Utara pada Rabu, 15 Juli 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Nahkoda KP Hiu 11 Capt Slamet (kanan) yang berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Nahkoda KP Hiu 11 Capt Slamet (kanan) yang berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

KKP Tangkap Dua Kapal Asing di Natuna

22 Juli 2020 13:34
Pontianak: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengapresiasi kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kembali menangkap dua kapal pencuri ikan di wilayah laut Natuna, Rabu, 22 Juli 2020.

Kapal pengawas KKP yaitu KP Orca 3 dan KP Hiu 11 berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Vietnam beserta 18 nelayan Vietnam dan empat nelayan Kamboja di Laut Natuna Utara pada Rabu, 15 Juli 2020.

KKP mencatat telah menangkap sebanyak 66 kapal ilegal, baik dari dalam negeri maupun asing sejak Oktober 2019.

Menteri Edhy mengatakan, 66 kapal tersebut terdiri dari 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.

Edhy menuturkan, dari 49 kapal asing, sebanyak 16 kapal sudah memiliki kekuatan hukum tetap, 4 kapal dalam proses banding, dan 1 kapal tenggelam karena melakukan perlawanan. Kapal-kapal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini nantinya bakal dimanfaatkan dan dihibahkan untuk sekolah-sekolah perikanan. ANTARA Foto/Jessica Helena Wuysang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kementerian Kelautan dan Perikanan ilegal fishing