Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, disertai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, disertai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan kehadiran organisasi tersebut bukan sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai upaya menjawab tantangan dunia advokat dan hukum di Indonesia.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan kehadiran organisasi tersebut bukan sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai upaya menjawab tantangan dunia advokat dan hukum di Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.

​Organisasi Advokat Baru Dideklarasikan, Diwarnai Santunan Anak Yatim

05 Maret 2026 20:25
Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, disertai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan penceramah Ustadz Das’ad Latif.

Melalui kegiatan itu, anak-anak yatim dan kaum dhuafa mendapatkan kesempatan berbuka puasa bersama di hotel berbintang.

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan kehadiran organisasi tersebut bukan sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai upaya menjawab tantangan dunia advokat dan hukum di Indonesia.

“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.  

Disampaikan oleh Harris, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi. 

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu. 

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum. 

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris. 

Lebih jauh Harris mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Karena eksistensi sejati dari sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang.

Karena itulah, deklarasi di bulan Ramadhan merupakan harapan agar PERADI PROFESIONAL selalu diberkahi dalam setiap gerak dan langkahnya ke depan. Momentum santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa adalah bentuk nyata dari advokasi sosial—sebuah komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan. 

“Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi yang kita cintai ini,” ujar Harris.

Hadir memberikan tausiyah, Ustadz Das’ad Latif menekankan pentingnya aspek bahwa kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama untuk bekal akhirat. Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.

"Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya. 

Profesi pengacara, menurut Das'ad Latif akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya.

Hadir dalam deklarasi Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka dan para pengurus Peradi Profesional. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Hukum Pengacara