Jakarta: 56 Pengadilan Negeri (PN) menerima sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Kantor Badan Peradilan Umum Mahkmah Agung, Rabu, 7 April 2021.
Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu yang ke-7 ini dihelat oleh Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini adalah bukti komitmen yang kuat dari Badan Peradilan Umum MA dalam mengawal visi MA yakni "Mewujudkan Peradilan yang Agung".
Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu ini adalah proses puncak setelah pelaksanaan monitoring dan surveilan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam menilai kinerja dan kondisi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan cara mendatangi langsung (on the spot) kantor. Namun pada tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi maka monitoring dan penilaian dilakukan secara teleconference.
56 Pengadilan Negeri (PN) yang menerima sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu adalah mereka yang berhasil meningkatkan kinerjanya. Sehingga dapat merubah nilai akreditasi penjaminan mutu yang semula “B” menjadi “A” dan sebagian lagi adalah PN yang baru pertama kali diakreditasi.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Prim Haryadi mengatakan, penilaian akreditasi penjaminan mutu dilakukan untuk memastikan mutu dan standar akreditasi pada pengadilan benar-benar ditegakan demi pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta administrasi penyelesaian perkara yang cepat, tepat, lengkap dan sesuai sebagaimana diamanatkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung. MI/Andri Widiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News