Dua terdakwa pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020.
Dua terdakwa pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020.
Keduanya didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Keduanya didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Keduanya, menurut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerang Novel untuk menimbulkan luka berat, sehingga Novel tidak dapat menjalankan pekerjaannya.
Keduanya, menurut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerang Novel untuk menimbulkan luka berat, sehingga Novel tidak dapat menjalankan pekerjaannya.

Dua Penyerang Novel Baswedan Terancam 12 Tahun Penjara

19 Maret 2020 19:24
Jakarta: Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat.

Keduanya didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Keduanya, menurut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerang Novel untuk menimbulkan luka berat, sehingga Novel tidak dapat menjalankan pekerjaannya.

"Karena Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar jaksa.

Ronny dan Rahmat diketahui merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News novel baswedan