Seorang pria di Bandar Lampung merengek di hadapan polisi dan meminta untuk dibebaskan setelah dirinya diketahui membuat laporan palsu dan berpura-pura menjadi korban begal motor. Pelaku pun terancam sanksi pidana satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Seorang pria di Bandar Lampung merengek di hadapan polisi dan meminta untuk dibebaskan setelah dirinya diketahui membuat laporan palsu dan berpura-pura menjadi korban begal motor. Pelaku pun terancam sanksi pidana satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Tersangka ardi 23 tahun, warga Rajabasa, Bandar Lampung ini hanya mampu tertunduk lesu dan menyesali perbuataanya usai dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sukarame untuk menjalani pemeriksaan atas ulahnya yang telah membuat laporan palsu dan berpura-pura menjadi korban begal motor pada 26 Juli lalu.
Tersangka ardi 23 tahun, warga Rajabasa, Bandar Lampung ini hanya mampu tertunduk lesu dan menyesali perbuataanya usai dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sukarame untuk menjalani pemeriksaan atas ulahnya yang telah membuat laporan palsu dan berpura-pura menjadi korban begal motor pada 26 Juli lalu.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tak pernah mengira perbuataanya membuat laporan palsu akan berbuntut panjang, dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tak pernah mengira perbuataanya membuat laporan palsu akan berbuntut panjang, dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Buat Laporan Palsu, Seorang Warga di Bandar Lampung Diringkus Polisi

31 Juli 2024 21:38
Bandar Lampung: Seorang pria di Bandar Lampung merengek di hadapan polisi dan meminta untuk dibebaskan setelah dirinya diketahui membuat laporan palsu dan berpura-pura menjadi korban begal motor. Pelaku pun terancam sanksi pidana satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Tersangka ardi 23 tahun, warga Rajabasa, Bandar Lampung ini hanya mampu tertunduk lesu dan menyesali perbuataanya usai dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sukarame untuk menjalani pemeriksaan atas ulahnya yang telah membuat laporan palsu dan berpura-pura menjadi korban begal motor pada 26 Juli lalu.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tak pernah mengira perbuataanya membuat laporan palsu akan berbuntut panjang, dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatan bohong dengan berpura pura menjadi korban pembegalan dan membuat laporan palsu ke kantor polisi karena takut sepeda motor yang masih berstatus kredit yang telah ia gadaikan diketahui oleh mertuanya.

Tersangka pun mengaku terpaksa harus menggadaiakan sepeda motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari keluarganya.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam mengatakan, terungkapnya kasus laporan palsu ini setelah tim penyidik menindak lanjuti laporan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pelaku dinyatakan membuat laporan palsu karena keterangan pelaku tidak sesuai dengan berita acara laporan polisi yang dibuat oleh pelaku

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu dan terancam 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. MetroTV/Angga Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Laporan Polisi penipuan pemalsuan Bandar Lampung