Simalungun: Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun kepada Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.
Tersangka adalah Haryo Guntoro, mantan Pangulu (kepala desa) Nagori Purwodadi, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022. Mantan Pangulu ini diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp337.103.749.
Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa. Di antaranya satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No.04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No.01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.
Selain itu, barang bukti mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024, serta Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar AKP Ghulam.
Setelah proses serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. MI/Apul Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News