Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) Maluku Tengah. Majelis hakim akan membawa seluruh data dan bukti dalam rapat permusyawaratan hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) Maluku Tengah. Majelis hakim akan membawa seluruh data dan bukti dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Ini sekaligus mengakhiri sidang PHPU untuk Provinsi Maluku. Biarkan kami dengan tenang memutus untuk melihat semua fakta-fakta," kata Ketua Majelis Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Agenda sidang dengan nomor perkara 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu ialah pembuktian lanjutan. Sidang yang dimohonkan Partai Golkar itu bertujuan membuka kotak suara tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama.
Agenda sidang dengan nomor perkara 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu ialah pembuktian lanjutan. Sidang yang dimohonkan Partai Golkar itu bertujuan membuka kotak suara tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama.
Masalah di TPS 10 ialah perolehan suara Partai Gelora yang diklaim bertambah 51 suara. Padahal, partai tersebut hanya meraih 50 suara.
Masalah di TPS 10 ialah perolehan suara Partai Gelora yang diklaim bertambah 51 suara. Padahal, partai tersebut hanya meraih 50 suara.
Setelah kotak suara dibuka dan diverifikasi, ternyata 51 suara yang dipermasalahkan merupakan surat suara tidak sah. Rinciannya, surat suara di TPS 10 ada 170 dan surat suara. Sebanyak 166 surat suara terpakai dan empat surat suara tidak terpakai. Dari 166 surat suara terpakai, surat suara tidak sah ada 51.
Setelah kotak suara dibuka dan diverifikasi, ternyata 51 suara yang dipermasalahkan merupakan surat suara tidak sah. Rinciannya, surat suara di TPS 10 ada 170 dan surat suara. Sebanyak 166 surat suara terpakai dan empat surat suara tidak terpakai. Dari 166 surat suara terpakai, surat suara tidak sah ada 51.

MK Selesaikan Rangkaian Sidang PHPU Maluku Tengah

03 Juni 2024 12:07
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) Maluku Tengah. Majelis hakim akan membawa seluruh data dan bukti dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Ini sekaligus mengakhiri sidang PHPU untuk Provinsi Maluku. Biarkan kami dengan tenang memutus untuk melihat semua fakta-fakta," kata Ketua Majelis Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Agenda sidang dengan nomor perkara 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu ialah pembuktian lanjutan. Sidang yang dimohonkan Partai Golkar itu bertujuan membuka kotak suara tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama.

Masalah di TPS 10 ialah perolehan suara Partai Gelora yang diklaim bertambah 51 suara. Padahal, partai tersebut hanya meraih 50 suara.

Setelah kotak suara dibuka dan diverifikasi, ternyata 51 suara yang dipermasalahkan merupakan surat suara tidak sah. Rinciannya, surat suara di TPS 10 ada 170 dan surat suara. Sebanyak 166 surat suara terpakai dan empat surat suara tidak terpakai. Dari 166 surat suara terpakai, surat suara tidak sah ada 51.

"Hasil C pleno, Partai Gelora dapat 50 suara. Kalau 51 suara masuk, jumlahnya 101. Jadi surat tadi tidak masuk ke Gelora berdasarkan ini. Klir ya," ucap Saldi.

Sementara itu, masalah di TPS 12 ialah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dituding dialihkan untuk partai lain. Partai Golkar mengeklaim perolehan suaranya berkurang satu. Kemudian perolehan Partai Gelora meroket dari 33 menjadi 53 suara.

Setelah kotak suara dibuka dan diverifikasi, suara Partai Golkar 12 dan suara Partai Gelora 53. Hal tersebut sesuai dokumen C Hasil.

"Kalau suaranya (PSI) nol di sini, bagaimana memindahkannya ke partai lain? Kalau surat suara pas, suaranya pas, tidak ada yang pindah kan? Itu logikanya," tutur Saldi.

Saldi menilai duduk perkara sudah terang-benderang. Dia berterima kasih atas usaha dan kerja sama dari pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait. Tahap berikutnya, yakni majelis hakim bermusyawarah untuk menentukan amar putusan.

"Kita sudah datangkan kotak suara, lihat bersama hasilnya, dan mengesahkan alat buktinya. Sidang PHPU di Provinsi Maluku dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup," jelas dia. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News mahkamah konstitusi Pemilu 2024 Maluku Tengah