Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (kanan) menjalani sidang kasus suap pengadaan semi 'baggage handling system' (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (kanan) menjalani sidang kasus suap pengadaan semi 'baggage handling system' (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa KPK menuntut Darman dengan dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus suap pengadaan semi BHS di sejumlah bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II.
Jaksa KPK menuntut Darman dengan dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus suap pengadaan semi BHS di sejumlah bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II.
Darman dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71 ribu dan SGD96.700. Suap dilakukan untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).
Darman dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71 ribu dan SGD96.700. Suap dilakukan untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).

Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara

17 Februari 2020 17:10
Jakarta: JPU KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, Senin, 17 Februari 2020. Darman dinilai  dinilai bersalah dalam kasus suap pengadaan semi BHS di sejumlah bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap angkasa pura ii