Jakarta: JPU KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, Senin, 17 Februari 2020. Darman dinilai dinilai bersalah dalam kasus suap pengadaan semi BHS di sejumlah bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II. Antara Foto/Aditya Pradana Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News