Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Seruyan tahun anggaran 2024, hingga merugikan negara sampai dengan Rp2 miliar lebih.
Ketiga tersangka ini merupakan pegawai Bawaslu Seruyan. Masing-masing tersangka berinisial HI selaku pejabat pembuat komitmen (ppk), tersangka inisial IWI selaku bendahara pengeluaran pembantu, dan SKH selaku staf operator keuangan Bawaslu Seruyan.
Sementara itu, saat diwawancarai, salah satu tersangka berinisial KH enggan berbicara terkait untuk apa uang hasil dugaan korupsi. Tersangka menyerahkan semuanya ke pengacara.
Ketiga tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk dilakukan penahanan di Rutan kelas II A Palangkaraya, selama 20 hari, sejak tanggal 28 oktober 2024.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengatakan dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli kebun hingga ada yang menggunakannya untuk judi online.
Meski begitu, pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diperkirakan lebih dari Rp2 miliar tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi nantinya. Metro TV/Tantawi Jauhari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News