Banten: Lanal Banten menggagalkan upaya penyeludupan rokok ilegal dari Pulau Jawa yang akan dibawa ke Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak Banten. Upaya penyeludupan tersebut merugikan negara sebesar Rp5,2 Miliar.
Bermula dari informasi masyarakat adanya upaya penyeludupan rokok ilegal dari Jawa ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak, Lanal Banten berhasil mengamankan satu unit truk yang berisi ratusan box rokok yang patut diduga ilegal atau pita rokok palsu.
Adapun muatan rokok yang berhasil diamankan dengan rincian sebanyak 436 kardus dengan rincian 3.488 bal, 34.880 slop, atau 348.800 bungkus dan jumlah total: 6.976.000 batang.
Selain itu 1 unit truk tronton warna hijau dengan nopol B 9731 UXX juga diamankan. Dari hasil pendalaman, barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu.
1 bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. selanjutnya pita cukai yang seharusnya skm (sigarete kretek mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai skt (sigarete kretek tangan).
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sehingga di perkirakan kerugian negara sekitar Rp5.204.096.000,- (lima milyar dua ratus empat juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan perkiraan nilai barang Rp9.626.880.000,- (sembilan milyar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Danlanal Banten Kolonel Arif Rahman mengatakan barang tangkapan tersebut langsung diserahkan ke Bea dan Cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. MetroTV/Sefrinal Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News