Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon menyatakan banding dengan putusan tersebut.
Napoleon menyatakan banding dengan putusan tersebut.
Napoleon usai mendengarkan putusan dia tegas menyatakan banding. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Napoleon bersalaman dengan tim pengacara.
Napoleon usai mendengarkan putusan dia tegas menyatakan banding. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Napoleon bersalaman dengan tim pengacara.
Setelah menyampaikan itu, Napoleon kemudian bergoyang dia mengepalkan tangannya dan digerakkan. Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.
Setelah menyampaikan itu, Napoleon kemudian bergoyang dia mengepalkan tangannya dan digerakkan. Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.
Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu.
Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irjen Pol Napoleon Malah Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

10 Maret 2021 16:55
Jakarta: Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon menyatakan banding dengan putusan tersebut.

Putusan untuk Napoleon Bonaparte dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu, 10 Maret 2021.

Irjen Napoleon Bonaparte mengaku lebih baik mati setelah divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun setelahnya Napoleon malah berjoget TikTok.

Napoleon usai mendengarkan putusan dia tegas menyatakan banding. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Napoleon bersalaman dengan tim pengacara.

Setelah menyampaikan itu, Napoleon kemudian bergoyang dia mengepalkan tangannya dan digerakkan. Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News vonis hakim Kasus Suap Tik Tok Djoko Tjandra