Jakarta: Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon menyatakan banding dengan putusan tersebut.
Putusan untuk Napoleon Bonaparte dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu, 10 Maret 2021.
Irjen Napoleon Bonaparte mengaku lebih baik mati setelah divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun setelahnya Napoleon malah berjoget TikTok.
Napoleon usai mendengarkan putusan dia tegas menyatakan banding. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Napoleon bersalaman dengan tim pengacara.
Setelah menyampaikan itu, Napoleon kemudian bergoyang dia mengepalkan tangannya dan digerakkan. Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.
Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News