Polda Riau menggagalkan perdagangan 41 kilogram kulit trenggeling di Pekanbaru, Selasa, 26 September 2023. Polisi menangkap seorang penjual organ satwa dilindungi ini. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menghentikan mobil travel di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Saat mobil digeledah, ditemukan dua kardus berisi kulit trenggeling.
Polda Riau menggagalkan perdagangan 41 kilogram kulit trenggeling di Pekanbaru, Selasa, 26 September 2023. Polisi menangkap seorang penjual organ satwa dilindungi ini. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menghentikan mobil travel di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Saat mobil digeledah, ditemukan dua kardus berisi kulit trenggeling.
Polisi memeriksa seorang penumpang berinisial MS. Pemilik barang ini mengaku membawa kulit trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara tujuan Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaaan, kulit trenggiling seberat 41 kilogram ini dikumpulkan dari masyarakat di Padang Sidempuan. Organ satwa dilindungi ini akan dijual di Pekanbaru dengan harga 3 hingga 5 juta rupiah perkilogram.
Polisi memeriksa seorang penumpang berinisial MS. Pemilik barang ini mengaku membawa kulit trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara tujuan Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaaan, kulit trenggiling seberat 41 kilogram ini dikumpulkan dari masyarakat di Padang Sidempuan. Organ satwa dilindungi ini akan dijual di Pekanbaru dengan harga 3 hingga 5 juta rupiah perkilogram.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, kulit trenggiling dijual di pasar gelap untuk bahan baku kosmetik dan sovenir. Bahkan, bisa diolah menjadi bahan campuran narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, kulit trenggiling dijual di pasar gelap untuk bahan baku kosmetik dan sovenir. Bahkan, bisa diolah menjadi bahan campuran narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap tersangka MS dan dengan barang bukti kulit trenggiling, handphone dan sebuah mobil travel. Tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi menangkap tersangka MS dan dengan barang bukti kulit trenggiling, handphone dan sebuah mobil travel. Tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemburu trenggiling, pengepul dan penadahnya.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemburu trenggiling, pengepul dan penadahnya.

Polda Riau Gagalkan Perdagangan 41 Kg Kulit Trenggiling, Satu Orang Ditangkap

26 September 2023 09:31
Riau: Polda Riau menggagalkan perdagangan 41 kilogram kulit trenggeling di Pekanbaru, Selasa, 26 September 2023. Polisi menangkap seorang penjual organ satwa dilindungi ini. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menghentikan mobil travel di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Saat mobil digeledah, ditemukan dua kardus berisi kulit trenggeling.

Polisi memeriksa seorang penumpang berinisial MS. Pemilik barang ini mengaku membawa kulit trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara tujuan Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaaan, kulit trenggiling seberat 41 kilogram ini dikumpulkan dari masyarakat di Padang Sidempuan. Organ satwa dilindungi ini akan dijual di Pekanbaru dengan harga 3 hingga 5 juta rupiah perkilogram.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, kulit trenggiling dijual di pasar gelap untuk bahan baku kosmetik dan sovenir. Bahkan, bisa diolah menjadi bahan campuran narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap tersangka MS dan dengan barang bukti kulit trenggiling, handphone dan sebuah mobil travel. Tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemburu trenggiling, pengepul dan penadahnya. MGN/Fitra Asrirama AMD A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News satwa Hewan Dilindungi POLRI Riau