Riau: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara).
"Pengendalian karhutla di Provinsi Riau merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas
terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti
terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin, 5 Agustus 2024.
Rasio Ridho Sani, sebagai koordinator KLHK untuk pengendalian karhutla di Provinsi Riau, juga berkoordinasi langsung dengan Indra selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Sampai saat ini jumlah hotspot di Provinsi Riau sebanyak 198 hotspot. Sementara total luas lahan terbakar tertangani 1.991,36 Ha.
Tim Gakkum KLHK yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani melakukan penyegelan lokasi karhutla serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Rasio didampingi oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho, serta Kepala P3E Sumatera Puji Iswari melakukan
penyegelan langsung lahan terbakar seluas sekitar 15 Ha di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah Provinsi Riau. MI/Rudi Kurniawansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News