Kepolisian Resor Kota Besar Palembang berhasil menyita 5,3 kilogram sabu dari tangan EP, 35, warga Banyuasin. EP bertugas sebagai kurir, ditangkap di Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Kepolisian Resor Kota Besar Palembang berhasil menyita 5,3 kilogram sabu dari tangan EP, 35, warga Banyuasin. EP bertugas sebagai kurir, ditangkap di Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Ia menegaskan EP merupakan resevidis, dengan kasus yang sama pada 2015 lalu.
Ia menegaskan EP merupakan resevidis, dengan kasus yang sama pada 2015 lalu. "Saat itu dia ditangkap di Polres Banyuasin. Ini untuk kedua kalinya dan kembali dengan jeratan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Polrestabes Palembang Sita 5,3 Kilogram Sabu

18 Mei 2023 15:15
Palembang: Kepolisian Resor Kota Besar Palembang berhasil menyita 5,3 kilogram sabu dari tangan EP, 35, warga Banyuasin. EP bertugas sebagai kurir, ditangkap di Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.

"Tersangka ini merupakan kurir yang bertugas mengambil barang (sabu) di lokasi kejadian," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.

Ia menjelaskan, awalnya tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kemudian, tim pun bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari.

"Di lokasi kejadian, tim menemukan sabu di kemasan kopi sebanyak 5,3 kilogram. Setelah kita interogasi, tersangka mengaku disuruh mengambil barang tersebut untuk dikirim ke Betung, Banyuasin," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Harryo, tersangka tersebut diperintah untuk mengambil paket dari pelaku lain yang naik di mobil mobil. Setela paket diterima, kemudian dibawa ke Betung, Banyuasin.

"Saat ditangkap, tersangka menggunakan sepeda motor. Dia belum mendapatka upah dari Y (pelaku lain dan masih diburu). Kini kami masih memburu Y dan memburu pelaku lainnya yang terlibat," kata dia.

Ia menegaskan EP merupakan resevidis, dengan kasus yang sama pada 2015 lalu. "Saat itu dia ditangkap di Polres Banyuasin. Ini untuk kedua kalinya dan kembali dengan jeratan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Narkoba Sabu Palembang Sumatera Selatan