Jakarta: Pihak keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu.
Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 2016 silam saat penangkapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Keluarga terpidana Eko Ramdani, Hadi, Jaya, Suprianto, dan Eka Sandi tiba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024 siang. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.
“Nanti biar diuji di Mabes Polri saja. Siapa yang Pak RT Pasren mengatakan, anak-anak terpidana yang sekarang ngebekam di penjara itu, tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya? Itu barangkali maksud kedatangan kemari," ujar Dedi.
Pelaporan dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina Cirebon merasa tudingan yang dilontarkan Pasren tidak beralasan.
Sebelumnya, Pasren mengaku bahwa lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy, tidak tidur di rumahnya.
Pasren juga menegaskan bahwa ia didatangi keluarga terpidana yang memintanya untuk membantu membebaskan para terpidana tersebut.
Adapun kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky membawa bukti-bukti berupa putusan pengadilan dan bukti elektronik seperti video yang akan diserahkan ke Bareskrim. MetroTV/Satrio Adi Putranto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News