Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembebastugasan tersebut terhigung sejak Jumat (27/1/2017). ANTARA/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News