Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kanan) dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kanan) dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
MK memutuskan membebastugaskan hakim konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK. Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka.
MK memutuskan membebastugaskan hakim konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK. Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah menerima usulan dari Dewan Etik yang menemukan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.
Keputusan tersebut diambil setelah menerima usulan dari Dewan Etik yang menemukan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

MK Membebastugaskan Patrialis Akbar

28 Januari 2017 10:17
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembebastugasan tersebut terhigung sejak Jumat (27/1/2017). ANTARA/Puspa Perwitasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News patrialis akbar ditangkap kpk