Solok Selatan: Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, membongkar peredaran narkoba di daerah tersebut. Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya perempuan dan satu residivis.
Demikian rilis yang disampaikan Kapolres Solok Selatan, Sumatra Barat, AKBP Arief Mukti Surya Adhi, di Solok Selatan, Jumat, 28 Juni 2024.
Menurut Kapolres, pengungkapan 20 kasus narkoba tersebut dalam kurun waktu Januari-Juni 2024. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32, 62 gram dan Ganja seberat 479,81 gram.
Ada 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya perempuan, serta satu lainnya residivis. "Dari 20 kasus tersebut 14 kasus sudah P.21 sedangkan enam kasus masih dalam proses penyidikan", kata AKBP Arief.
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 huruf a undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya paling singkat 5 tahun, paling lambat 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," katanya.
Mukti mengungkapkan Kecamatan Sangir Jujuan dan Sungai Pagu menjadi kecamatan yang yang paling banyak ditemukan kasus narkoba. Masing-masing tujuh kasus, diikuti kecamatan Sangir empat kasus dan kecamatan KPGD 2 kasus.
"Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari daerah Pelayangan, Provinsi Jambi", katanya
Mukti mengatakan modus yang dilakukan oleh para pelaku bermacam- macam, tetapi pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan anggotanya sehingga para pelaku tetap bisa ditangkap. Metro TV/Bonar Harahap Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News