Polisi bakal menahan Sarnanitha, Pemilik spa di Bali yang sebelumnya tengah digerebek karena dugaan prostitusi ditempat usahanya.
Polisi bakal menahan Sarnanitha, Pemilik spa di Bali yang sebelumnya tengah digerebek karena dugaan prostitusi ditempat usahanya.
Hal itu tengah dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Hal itu tengah dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Bedasarkan keterangan Kombes Jansen, Polisi tengah jalani pemeriksaan terhadap Sarnanitha sesuai hukum. Pelengkapan berkas perkara juga telah dilakukan oleh penyidik.
Bedasarkan keterangan Kombes Jansen, Polisi tengah jalani pemeriksaan terhadap Sarnanitha sesuai hukum. Pelengkapan berkas perkara juga telah dilakukan oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara berproses, penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Masih berposes ada tahapannya," kata Jansen saat dihubungi wartawan.

Diduga Sediakan Layanan Plus-plus di Tempat Spa, Sarnanitha Bakal Ditahan?

24 September 2024 20:48
Jakarta: Polisi bakal menahan Sarnanitha, Pemilik spa di Bali yang sebelumnya tengah digerebek karena dugaan prostitusi ditempat usahanya.

Hal itu tengah dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. 

Bedasarkan keterangan Kombes Jansen, Polisi tengah jalani pemeriksaan terhadap Sarnanitha sesuai hukum. Pelengkapan berkas perkara juga telah dilakukan oleh penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara berproses, penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Masih berposes ada tahapannya," kata Jansen saat dihubungi wartawan. 

Jansen menyebut bahwa Flame Spa milik Sarnanitha dapat dikenakan pasal pornografi karena terdapat fasilitas plus-plus di tempat usahanya tersebut.

"Modus Spa kebugaran, namun memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil dan diakhiri dengan hand job," lanjutnya. 

Atas perbuatannya tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi yang di atur pada Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Dok. Instagram/@sarnanitha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News spa dan kesehatan prostitusi selebritas