Sidoarjo: Sidang kasus dugaan korupsi potongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor itu, menghadirkan sepuluh orang saksi.
Sepuluh orang saksi yang dihadirkan adalah dari staf BPPD Sidoarjo. Mereka adalah Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.
Para saksi mengakui uang insentifnya dipotong, dengan persentase nilai potongan yang beragam. Namun mereka mengaku tidak pernah tahu, peruntukan dari potongan-potongan tersebut.
Uang potongan dana insentif tersebut, di lingkungan BPPD Sidoarjo sebagai uang sedekah. insentif yang mereka sebut sedekah itu diberikan setelah menerima kitir, dengan nilai rupiah yang telah ditetapkan.
Terdakwa Ahmad Muhdlor kemudian memberikan peninjauan, atas keterangan 10 saksi tersebut. Sepuluh saksi mengaku kenal bupati, tapi tidak pernah komunikasi langsung dan tidak memiliki nomor kontak bupati.
Para saksi juga mengaku tidak pernah mengetahui, keterlibatan bupati akan pemotongan dana insentif itu. Demikian pula terkait SK pemotongan dana insentif, para saksi kompak menjawab tidak ada keterlibatan bupati.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024 lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. MGN/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News