Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika yang terjadi pasca pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, 27 November 2024.
Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika yang terjadi pasca pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, 27 November 2024.
Pernyataan ini merespons laporan yang diterima dari saksi-saksi dan perangkat tim pemenangan yang terjun langsung ke Kabupaten Aceh Utara untuk memantau jalannya proses pemilu di lapangan.
Pernyataan ini merespons laporan yang diterima dari saksi-saksi dan perangkat tim pemenangan yang terjun langsung ke Kabupaten Aceh Utara untuk memantau jalannya proses pemilu di lapangan.

Tim Pemenangan Paslon 01 Desak Pembatalan Pemungutan Suara Ulang di Aceh Utara

30 November 2024 15:07
Banda Aceh: Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika yang terjadi pasca pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, 27 November 2024. 

Pernyataan ini merespons laporan yang diterima dari saksi-saksi dan perangkat tim pemenangan yang terjun langsung ke Kabupaten Aceh Utara untuk memantau jalannya proses pemilu di lapangan.

Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Utara.

"Pelanggaran tersebut mencakup proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara yang diindikasikan melibatkan oknum penyelenggara di tingkat TPS dan kelompok lainnya," kata Nurlif, Sabtu, 30 November 2024.

Nurlif mengungkapkan, laporan tim juga mengungkap adanya intimidasi, ancaman, dan bahkan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan calon nomor urut 01. Kejadian tersebut terjadi di berbagai TPS dan tempat umum lainnya di Aceh Utara, yang menambah ketidaknyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Kejanggalan ini berlanjut pada proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Para saksi yang ditunjuk oleh tim pemenangan tidak diberikan formulir keberatan, padahal itu adalah hak konstitusional yang harus disediakan oleh penyelenggara. Kejadian serupa terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, yang menurut tim pemenangan, merupakan pelanggaran etik serius oleh penyelenggara pilkada," ujarnya.

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, tim pemenangan menganggap telah terjadi pelanggaran sistematis yang merugikan pasangan calon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. Serangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya untuk menghalangi proses demokrasi yang jujur dan adil, dan dapat berpotensi mencederai hasil pilkada.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut kami menyatakan penolakan tegas terhadap seluruh hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara. Kami meminta agar Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi dalam pleno tersebut," ucap Nurlif.

Tim Pemenangan juga mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk segera menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan seterusnya.

"Kami meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Utara dengan mengutamakan prinsip ketertiban, kredibilitas, dan akuntabilitas demi menjaga kedamaian dan keadilan dalam proses pilkada," jelasnya. Metrotvews.com/Fajri Fatmawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 aceh