Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan santrinya, Abdul Ghani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yaitu seumur hidup penjara.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan santrinya, Abdul Ghani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yaitu seumur hidup penjara.
Dimas dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menganggap, yang memberatkan Dimas Kanjeng karena keluarga korban tidak memberikan maaf dan Dimas tidak pernah mengakui perbuatannya.
Dimas dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menganggap, yang memberatkan Dimas Kanjeng karena keluarga korban tidak memberikan maaf dan Dimas tidak pernah mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, vonis hukuman itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, vonis hukuman itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Jaksa juga mengajukan banding. Pasalnya, putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak sesuai tuntutan yaitu penjara seumur hidup.
Jaksa juga mengajukan banding. Pasalnya, putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak sesuai tuntutan yaitu penjara seumur hidup.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

01 Agustus 2017 15:28
Metrotvnews.com, Probolinggo: Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan santrinya, Abdul Ghani, Selasa (1/8/2017). Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, vonis hukuman itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. MI/Abdus Syukur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News dimas kanjeng taat pribadi