Metrotvnews.com, Probolinggo: Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan santrinya, Abdul Ghani, Selasa (1/8/2017). Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, vonis hukuman itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. MI/Abdus Syukur Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News