Terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra menjalani persidangan secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra menjalani persidangan secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan terkait pengurusan kuota impor bawang putih. Jaksa KPK juga menuntut agar Dhamantra dicabut hak politiknya.
I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan terkait pengurusan kuota impor bawang putih. Jaksa KPK juga menuntut agar Dhamantra dicabut hak politiknya.
"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, di Gedung KPK Jakarta.

Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

22 April 2020 20:20
Jakarta: Mantan anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha, setelah membantu pengurusan kuota impor bawang putih. 

"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Persidangan dilangsungkan dengan cara 'video conference'. Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain Gedung KPK.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK juga menuntut agar Dhamantra dicabut hak politiknya. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Takdir. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap Impor Bawang Putih