Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan penyelundupan 125.684 ekor benih lobster yang akan dibawa melalui kawasan perairan Jambi.
Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan penyelundupan 125.684 ekor benih lobster yang akan dibawa melalui kawasan perairan Jambi.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go di Jambi, Senin, 13 Mei 2024, mengatakan polisi menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 125.684 benih lobster pada Jumat, 10 Mei.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go di Jambi, Senin, 13 Mei 2024, mengatakan polisi menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 125.684 benih lobster pada Jumat, 10 Mei.
Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar.
Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar.

Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar Digagalkan

14 Mei 2024 12:40
Jakarta: Tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi, Jumat 10 Mei 2024 pukul 09.00 WIB. Penggagalan penyelundupan ini menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.

Donny menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) pertama kasus penyelundupan benih lobster ini berada di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap bersama barang bukti berupa tujuh boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil jenis Avanza.

Sedangkan, pada TKP kedua di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi ditangkap dua tersangka. Keduanya berinisial ATH dan A.

"Mereka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil jenis Toyota Innova," ungkap Donny.

Donny menyebut jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 km. Tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Donny mengatakan atas pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka dan menyelamatkan 125.684 ekor benih lobster. Menurutnya, penanganan benih bening lobster (BBL) ini dilakukan dengan perlakuan khusus bersama jajaran TNI AL, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi," pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Penyelundupan Lobster Jambi