Banda Aceh: Tim gabungan Polda Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Baintelkam Polri menggagalkan perdagangan satwa dilindungi senilai Rp6,3 miliar.
Dalam kasus itu, diamankan 2 tersangka DA dan LH dan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah Paruh Rangkong/Enggang Gading, 28 kg sisik Trenggiling, Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera sebagai barang bukti.
Operasi diawali adanya informasi masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah.
Atas Informasi awal tersebut, Tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
Selanjutnya tim opsgab melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah dan berhasil mengamankan DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir, 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, kulit dan tulang Harimau Sumatera
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh. ANTARA Foto/Ampelsa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News