Jakarta: Pemerintah memangkas masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi berkisar 7-10 hari, dari sebelumnya berkisar 10-14 hari.
"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin, 3 Januari 2022.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.
Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.
Sementara masa karantina 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut.
Terkait aturan karantina, pemerintah tidak akan memberi dispensasi bagi pendatang dari luar negeri. Luhut menegaskan pemerintah akan tetap berpedoman pada Instruksi menteri dalam negeri.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengharapkan seluruh masyarakat yang datang dari luar negeri harus disiplin. Menurutnya, jika masyarakat taat dengan aturan karantina yang ada maka Omicron bisa dicegah
Hingga saat ini, di Indonesia sudah terdapat 152 kasus Omicron. Sedangkan yang sudah sembuh sekitar 34 orang atau 23 persen dari total kasus Omicron. Pasien yang mengalami penularan varian Omicron didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali menyesuaikan daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk di Indonesia.
Ia memastikan, daftar 13 negara yang sebelumnya ditetapkan akan diubah dan bertambah jumlah negaranya guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dari luar negeri. Foto: BPMI Setpres Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News