Palembang: Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap tujuh tersangka serta barang bukti minyak ilegal sebanyak 70 ton, Jumat, 23 Oktober 2020.
Para tersangka diringkus saat akan mengirimkan minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha tersebut dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuju Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatera Barat dengan menggunakan truk.
Mereka diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir," ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News