Jakarta: 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas KPK), Senin, 17 Mei 2021. Indriyanto merupakan Anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.
Indriyanto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional.
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," ucap Novel Baswedan, penyidik senior KPK, Senin, 17 Mei 2021.
Novel mengatakan, keikutsertaan Indriyanto dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri mengindikasikan adanya keberpihakan Dewan Pengawas. Padahal, tegasnya, posisi Dewan Pengawas wajib bersifat profesional dengan tidak terlibat urusan operasional.
Sikap memihak lainnya yang diduga dilakukan Indriyanto adalah mengeluarkan pernyataan terkait Surat Keputusan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri. SK tersebut menyatakan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dari 75 nama, terdapat Novel Baswedan.
"Belum juga melakukan telaah atas dokumen terkait dengan data-data atau laporan-laporan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar padahal itu dilakukannya dengan sepihak," jelasnya.
"Ketika hal itu terjadi tentu itu sudah nampak sekali sikap yang melanggar profesionalisme," sambung Novel.
Ia mengingatkan kembali Indriyanto Seno Adji tentang fungsi dari Dewan Pengawas KPK yaitu mengawasi Pimpinan dan Pegawai KPK. MI/ M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News