Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 389 kg di Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 389 kg di Jakarta Barat.
"Ini adalah jaringan internasional Afghanistana-Jakarta. Barang bukti 389 kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Box berpelat B 9434 FGH dan dua unit handphone. Kemudian, menangkap dua tersangka berinisial MS, 30 dan CR, 34.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Box berpelat B 9434 FGH dan dua unit handphone. Kemudian, menangkap dua tersangka berinisial MS, 30 dan CR, 34.
Saat ini dua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini dua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Top! Polisi Gagalkan Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan

20 November 2024 19:19
Jakarta: Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 389 kg di Jakarta Barat.

"Ini adalah jaringan internasional Afghanistana-Jakarta. Barang bukti 389 kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Box berpelat B 9434 FGH dan dua unit handphone. Kemudian, menangkap dua tersangka berinisial MS, 30 dan CR, 34.

Kapolda menuturkan pengungkapan kasus ini dilakukan di parkiran lapangan RW di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, 500 Meter dari Kampung Ambon pukul 11.30 WIB pada Minggu, 17 November 2024. 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan didukung dengan analisa teknologi Kepolisian. "Bahwa ada pendistribusian dan peredaran narkotika di daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang berjarak 500 Meter dari Kampung Ambon," ujar Kapolda.

Dari hasil analisa teknologi Kepolisian dan pendalaman, diduga tersangka Saidi, diperintahkan oleh seseorang dengan inisial MKS allias BANG untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Setiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang tidak dari Kampung Ambon. "Untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir di alamat TKP," ujar Karyoto.

Kemudian, terkait penangkapan kedua pelaku berawal dari tim gabungan melakukan pengamatan dan surveillance terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia yang berisi dua orang laki-laki. Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.

Kemudian, kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan. Saat kedua orang laki-laki tersebut menaiki mobil box, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil penggeledahan di mobil Box, dengan didampingi ketua RT/RW setempat tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto kg. Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.

Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta). Hasil interograsi terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Muhamad Saidi dan Cecep Ripandi," beber Karyoto.

Menurut pengakuan Saidi, kata Karyoto, ia diperintah oleh seseorang berinisial MKS alias BANG yang masih diburu mengambil dan membawa mobil box yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi.

"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut," pungkasnya.

Saat ini dua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Medcom.id/Yona Hukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Sabu narkotika internasional Polda Metro Jaya